Vonis Hukuman Mati untuk 'Ratu Sabu' dari Aceh dan Suaminya

Vonis Hukuman Mati untuk 'Ratu Sabu' dari Aceh dan Suaminya

Ratu narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa, dan suaminya Al Riza divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat perdagangan narkoba. Tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Vonis mati diberikan karena terdakwa dianggap melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti yang ditemukan cukup banyak, yaitu 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi. Kejahatan ini juga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.