Vonis Kasus Pengadaan Pesawat Garuda: Emirsyah Hadapi Sidang Putusan 31 Juli

Vonis Kasus Pengadaan Pesawat Garuda: Emirsyah Hadapi Sidang Putusan 31 Juli

Mantan bos Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, akan segera disidang putusan atas kasus dugaan korupsi pembelian pesawat. Sidang akan digelar pada 31 Juli 2024. Emirsyah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa karena dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti. Emirsyah dianggap merugikan negara sebesar USD 609 juta. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah yang menyebabkan kerugian besar dan tidak merasa bersalah.