Vonis Kasus Tol MBZ: Terdakwa Bebas Kewajiban Membayar Rp 510 Miliar
Djoko Dwijono, mantan bos PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), divonis bersalah atas korupsi dalam pembangunan Tol MBZ. **Vonis Djoko:** * Hukuman 3 tahun penjara * Denda Rp 250 juta, jika tidak dibayar akan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan **Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan:** * Jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih rendah. **Hal Memberatkan Vonis:** * Perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. **Hal Meringankan Vonis:** * Djoko mengaku bersalah dan menyesal. * Djoko menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. * Jalan Tol MBZ yang dibangun telah dimanfaatkan masyarakat dan mengurangi kemacetan. **Terdakwa Lain:** * Tiga terdakwa lain dalam kasus ini menerima hukuman 3-4 tahun penjara. **Kerugian Negara:** * Meskipun kerugian negara akibat korupsi cukup besar, Djoko tidak diharuskan membayar ganti rugi. **Dampak Korupsi:** * Korupsi menyebabkan pembangunan Tol MBZ tidak sesuai standar sehingga jalan menjadi tidak nyaman digunakan.