Vonis Mati Ganti 14 Tahun Penjara untuk Gembong Narkoba yang Diselamatkan MA
Gembong narkoba Andi divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah melalui beberapa kali proses hukum. Sebelumnya, ia dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan, kemudian hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi dan 18 tahun penjara di tingkat PK pertama. Andi mengajukan PK kedua dan majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Hal ini dilakukan karena pertimbangan Pasal 12 ayat 4 KUHP yang maksimal pidananya 26 tahun untuk kejahatan khusus. Kasus narkoba Andi ini terungkap pada 2017 ketika sabu diselundupkan dari Malaysia dan disembunyikan di dalam jeriken. Tim BNN kemudian menangkap Andi dan rekan-rekannya di Tarakan.