Vonis Mati 'Ratu Narkoba' Aceh Dirubah Menjadi Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan mengubah vonis mati untuk tiga kurir narkoba (sabun dan ekstasi) menjadi penjara seumur hidup. Salah satu terdakwa, Hanisah alias Nisa yang dikenal sebagai "Ratu Narkoba", juga dijatuhi hukuman yang sama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis mati pada keenam terdakwa. Namun, Pengadilan Tinggi menilai mereka terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika. Kasus ini terungkap setelah penangkapan di sebuah ruko di Kota Medan, di mana petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Keenam terdakwa ditangkap setelah terlibat dalam transaksi narkoba di Malaysia.