Vonis Penjara 5 Tahun untuk Emirsyah dalam Kasus Pengadaan Pesawat Jutaan Dolar

Vonis Penjara 5 Tahun untuk Emirsyah dalam Kasus Pengadaan Pesawat Jutaan Dolar

Emirsyah Satar, mantan bos Garuda Indonesia, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara. Kerugian negara akibat korupsi Emirsyah mencapai Rp 9,37 triliun. Ia terbukti memperkaya diri dan pihak lain, baik individu maupun perusahaan. Hal ini terjadi karena Emirsyah menyerahkan rencana pengadaan pesawat rahasia kepada pihak luar tanpa izin.