Vonis Penjara Karen Agustiawan Tanpa Denda Uang Pengganti: Kontroversi Hukum yang Membelah
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara karena korupsi pembelian gas alam cair. Namun, Karen tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction LLC. Hakim menilai perusahaan ini tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan gas alam cair yang menyimpang dari ketentuan.