Vonis PN Jepara terhadap Daniel, Aktivis Karimunjawa, Dikecam Organisasi Masyarakat
Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan dihukum 7 bulan penjara atas tuduhan ujaran kebencian melalui UU ITE. Amnesty International dan ELSAM mengkritik vonis ini, karena dianggap membungkam kritik terhadap kerusakan lingkungan. Daniel membalas komentar di Facebook dengan kalimat "masyarakat otak udang", yang dianggap hakim menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Namun, ELSAM berpendapat kalimat tersebut tidak merujuk pada masyarakat tertentu, melainkan pelaku tambak udang yang diduga mencemari lingkungan. ELSAM mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengadili kasus ini dan Mahkamah Agung untuk memastikan penerapan hukum yang sesuai dalam kasus terkait teknologi informasi dan komunikasi.