Vonis Seumur Hidup untuk Kurir Narkotika 13 Kg, Jaringan Malaysia-Medan Diungkap

Pengadilan Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suparman (49) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati dari jaksa. Suparman terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Kasusnya berawal saat Suparman dihubungi untuk mengambil sabu dari perairan Indonesia-Malaysia dan ditemukan petugas saat membawa narkoba tersebut.