Vonis Tegas untuk Eks Bupati Muna dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Covid-19

Vonis Tegas untuk Eks Bupati Muna dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Covid-19

Mantan Bupati Muna, Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena memberikan suap terkait dana PEN. Jaksa juga menuntut Ketua Gerindra Muna, Gomberto, 3 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Suap ini diberikan kepada Dirjen Kemenkeu, Ardian, untuk memuluskan pengajuan pinjaman PEN sebesar Rp401,5 miliar. Uang suap berasal dari Gomberto yang berjumlah Rp2,4 miliar.