Vonis Trump Ditunda: Hakim Menahan Keputusan dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Vonis Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran diam-diam ditunda hingga 18 September 2024. Penundaan ini dilakukan beberapa hari sebelum konvensi Partai Republik yang dijadwalkan mengumumkan Trump sebagai kandidat presiden melawan Joe Biden. Trump sebelumnya dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi dugaan perselingkuhannya. Namun, Mahkamah Agung memutuskan Trump tidak dapat dituntut atas pelanggaran tersebut selama menjabat. Biden menyatakan kekhawatiran atas keputusan tersebut, menyebutnya sebagai preseden berbahaya dan melanggar prinsip tidak adanya kekebalan hukum bagi semua orang di Amerika, termasuk presiden.