Vonis Unik: Mantan Bupati Hanya Diwajibkan Bayar 14 Miliar Meski terbukti Meras 44 Miliar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti memeras anak buahnya sebesar Rp 44,2 miliar. Namun, hakim hanya menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar karena sebagian uang tersebut dianggap digunakan untuk kepentingan dinas. Meski mengakui bahwa tindakan pemerasan melanggar hukum, hakim berpendapat bahwa tidak semua uang yang diperoleh SYL harus dipertanggungjawabkan. Alasannya, ada beberapa bagian yang dianggap tidak dinikmati secara pribadi oleh SYL. Sementara itu, jaksa KPK mengkritik pertimbangan hakim tersebut. Menurut mereka, semua tindakan ilegal, termasuk pemerasan, harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, termasuk SYL. Jaksa juga menyoroti aset SYL yang telah disita, yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Mereka berencana untuk menindaklanjuti aset-aset tersebut dan mengusut kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran hukum lainnya.