Wacana Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah: Pro dan Kontra yang Jadi Perhatian
Pemerintah Kota Depok berencana menerapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA mulai tahun ajaran baru. Aturan ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang memungkinkan penggunaan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu. Namun, Ketua Komisi X DPR RI mengkritik rencana tersebut karena dianggap membebani orang tua murid secara finansial. Komisi X menilai sekolah harus ramah bagi siswa dan tidak memberatkan biaya. Rencana penggunaan pakaian adat juga dinilai berlebihan karena sudah ada aturan seragam nasional yang harus dipakai pada hari Senin hingga Kamis.