Wacana Pembatasan Usia Kendaraan: Sebuah Rencana Lama yang Kembali Muncul

Pemerintah DKI Jakarta mendapat wewenang untuk membatasi usia dan jumlah kendaraan pribadi di Jakarta. Aturan ini akan dicoba dan diterapkan bersama teknologi rekayasa lalu lintas. Tujuannya mengurangi kemacetan dan emisi. Pembatasan kendaraan sempat diusulkan sejak 2015, namun baru terealisasi sekarang. Pada 2025, kendaraan berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi. Sementara pada 2023, semua kendaraan berusia lebih dari 3 tahun harus lulus uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi, STNK tidak bisa diperpanjang. Jika STNK mati 5 tahun dan tidak diurus 2 tahun berturut-turut, kendaraan akan jadi bodong.