Wajib Pajak Bergegas, Ditjen Pajak Catat Lonjakan Pelapor SPT Hingga 12,7 Juta Hingga Maret 2024
Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 meningkat pada batas waktu pelaporan, 31 Maret 2024. Tercatat 12,7 juta SPT telah dilaporkan, namun masih terdapat 6,57 juta WP yang belum melaporkan. Pelaporan SPT yang terlambat akan dikenakan denda Rp 100.000. Sedangkan untuk WP badan, batas waktu pelaporan SPT adalah 30 April 2024.