Waka DPRD Depok Dorong Peningkatan Nilai Budaya Melalui Penerapan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah
Dinas Pendidikan Depok akan menerapkan pakaian adat sebagai seragam untuk pelajar SD, SMP, dan SMA mulai tahun ajaran baru. Hal ini mendapat dukungan dari DPRD Depok karena dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa. Penerapan seragam adat merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengizinkan penggunaan pakaian adat pada hari atau acara adat. Selain pakaian adat, siswa juga menggunakan seragam nasional dan pramuka. Pakaian adat akan digunakan pada hari tertentu, sementara pakaian seragam nasional dipakai setiap Senin dan Kamis serta saat upacara bendera. Rencana penerapan ini diharapkan bisa mulai pada tahun ajaran baru.