---
id: o2Mtn38T78K1
cluster_id: rD0yEBycpORG
title: Wali Kota Dihajar Gugatan Rp 25 M Usai Viral Ormas Rebut Ruko
slug: wali-kota-dihajar-gugatan-rp-25-m-usai-viral-ormas-rebut-ruko
excerpt: Gara-gara ulah ormas yang ngerebut ruko, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
  kini harus berurusan dengan hukum. Parahnya, ia didugat Rp 25 miliar gara-gara dituduh
  mencemarkan nama baik pemilik ruko lama. Armuji pun emosi menyebut penggugatnya
  'orang gila'.
category: ormas
tags:
- Armuji
- Gugatan
- Surabaya
- Ruko
- Ormas
source_urls:
- https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8612767/digugat-rp-25-m-buntut-viral-ormas-rebut-ruko-armuji-wong-gendeng
source_names:
- detikcom
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/08/10/wakil-wali-kota-surabaya-armuji-1786365873117_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: 'Gugatan Rp 25 M Buntut Kasus Ruko, Armuji: Itu Orang Gila'
meta_description: Wakil Wali Kota Surabaya Armuji didugat Rp 25 miliar terkait kasus
  viral ormas rebut ruko. Emosi, Armuji menyebut penggugatnya 'orang gila'. Baca kronologi
  lengkapnya di sini!
canonical_url: https://berita.media/wali-kota-dihajar-gugatan-rp-25-m-usai-viral-ormas-rebut-ruko
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-10T17:02:29Z'
published_at: '2026-08-10T17:02:29Z'
---

Gila bro, dengerin nih! Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, lagi kena getahnya gara-gara kasus viral rebutan ruko. Parahnya, dia malah digugat Rp 25 miliar sama pemilik ruko lama, Parahita Ardyakirana, ke Pengadilan Negeri Surabaya! Ini semua gara-gara dituduh pakai jabatannya buat urusan ruko, terus dicap nyemarin nama baik. Alhasil, Cak Ji, sapaan akrab Armuji, langsung ngamuk dikira orang sinting. "Dilos ae, iku sing nuntut wong gendeng. Rp 25 miliar digawe ngaspal poo timbang dikekno wong gendeng-gendeng iki," cetusnya dengan nada geram, dikutip dari detikcom. Duit segitu mending buat bangun jalan, ketimbang dikasih ke orang yang bikin ulah! 

Nah ini dia skandalnya makin ruwet. Gugatan yang dilayangkan per 31 Juli 2026 itu nyebut nama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga sebagai tergugat. Pokoknya ada lima nama yang dipanggil, mulai dari BRI KCP Gentengkali Surabaya, KPKNL Surabaya, pemilik ruko sekarang, Bagus Andri Dwi Putra, sampai duet maut Pemkot Surabaya, Eri dan Armuji. Eri Cahyadi dituding main jabatan soal objek bangunan, sementara Armuji dihajar gugatan pencemaran nama baik. Ujung-ujungnya, mereka berdua dituntut ganti rugi yang jumlahnya bikin geleng-geleng kepala, Rp 25 miliar! Mana ada cerita begini berakhir baik, detikcom.

Kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, pun ikut gemas melihat gugatan yang nggak masuk akal ini. "Menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti," katanya pasrah, dikutip dari detikcom. Ternyata, masalah ini berakar dari kasus hutang piutang si pemilik lama dengan bank. Ruko itu statusnya cuma Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang sudah kedaluwarsa sejak 2024, dan sudah dilelang tiga kali sebelum akhirnya dibeli Bagus. Yang bikin geram, setelah Pemkot Surabaya ikut campur bantu kasusnya lewat Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah, eh malah digugat balik! Benar-benar minta ampun dah kelakuan pemilik lama ini, detikcom.

Alhasil, penggugat menuntut tiga pihak pertama sebesar Rp 3 miliar, tapi kok berlipat ganda jadi Rp 25 miliar buat Eri dan Armuji? Celakanya, gara-gara viral dan niat baik Pemkot turun tangan, eh malah berujung kekacauan hukum begini. Yang satu ngomong duitnya buat perbaiki jalan, yang satu bilang gugatan nggak masuk akal. Habis sudah cerita damai, yang ada malah saling tuding dan bersitegang di pengadilan. Parahnya, perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby ini bakal segera disidangkan 12 Agustus 2026. Kita lihat saja siapa yang keok nanti, detikcom.

---
**Sumber:** [detikcom](https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8612767/digugat-rp-25-m-buntut-viral-ormas-rebut-ruko-armuji-wong-gendeng)
