Walikota Terbitkan Imbauan Study Tour Lokal untuk Pembelajaran Optimal
Wali Kota Depok mengeluarkan aturan baru tentang study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya. Study tour wajib dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat saja, kecuali untuk sekolah yang sudah terlanjur memesan dan tidak bisa dibatalkan. Kegiatan study tour harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan peserta. Sekolah yang ingin mengadakan study tour harus melapor ke Dinas Pendidikan dan Kepolisian setidaknya satu bulan sebelum keberangkatan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain: * Surat izin dari kepala sekolah * Daftar peserta dan panitia * Jadwal kegiatan * Surat keterangan kendaraan layak jalan * Jaminan asuransi * Surat pernyataan kompensasi dari penyedia layanan study tour