Wapres Ma'ruf Tolak Penghapusan FKUB, Menimbulkan Pro Kontra

Wapres Ma'ruf Tolak Penghapusan FKUB, Menimbulkan Pro Kontra

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tetapi cukup dari Kementerian Agama. Perubahan aturan ini menuai pro dan kontra. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mendukung usulan Yaqut dengan alasan birokrasi yang lebih ringkas. Namun, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak setuju karena pendirian rumah ibadah merupakan kesepakatan bersama yang harus melalui diskusi dengan majelis-majelis agama. Syarat rekomendasi FKUB dinilai telah melalui proses panjang dan mempertimbangkan berbagai pendapat.