Warga Diminta Berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu, Laporkan Pencatutan KTP ke Bawaslu

Warga Diminta Berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu, Laporkan Pencatutan KTP ke Bawaslu

Polisi menghentikan penyelidikan kasus pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon Pilkada Jakarta 2024. Korban diminta melapor ke Bawaslu karena kasus ini diatur khusus dalam UU Pemilihan. Polisi hanya bisa menyelidiki setelah menerima laporan dari Bawaslu. Berdasarkan UU, Bawaslu berwenang menerima laporan pelanggaran terkait pemilihan. Pencatutan KTP merupakan tindak pidana khusus sehingga mengalahkan ketentuan pidana umum. Hukumannya diatur dalam Pasal 185A UU Pemilihan, yakni penjara 36-72 bulan dan denda Rp 36-72 juta.