warga Indonesia Ditahan di Arab Saudi karena Dugaan Tindak Pidana Merekam Almarhum

Polisi Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah karena melanggar undang-undang privasi. WNI tersebut merekam jenazah dan memposting videonya di media sosial. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum di Saudi. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp 2,1 miliar atau hukuman penjara satu tahun. Ini merupakan penangkapan kedua dalam sebulan untuk kasus serupa di Saudi. Sebelumnya, polisi Saudi menangkap seorang warga negara Bangladesh atas tuduhan yang sama. Di Saudi, mengambil foto atau video seseorang tanpa izin adalah tindakan ilegal.