Warga Jakarta Timur Terjerat Utang Pinjol Setelah Tertipu Janji Pekerjaan
R, seorang karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan, diduga menipu 27 pelamar kerja dengan mencuri data pribadi mereka. Data tersebut disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan korban. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian total lebih dari Rp 1 miliar. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan didampingi oleh kuasa hukum. Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel. Pelaku kemudian menginstal aplikasi pinjol di ponsel korban tanpa seizin dan mengajukan pinjaman. Korban tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, namun mereka menerima tagihan pembayarannya. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi korban.