Warga Jaktim Bersiap Hadapi Denda Rp 50 Juta untuk Jentik Nyamuk

Warga Jakarta Timur yang kedapatan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya akan didenda hingga Rp 50 juta mengacu pada Perda DKI Jakarta. Aturan ini berlaku untuk semua tempat, termasuk rumah, sekolah, dan rumah sakit. Satpol PP akan memeriksa keberadaan nyamuk secara rutin dan memberikan surat peringatan jika ditemukan jentik nyamuk. Bila setelah peringatan masih ditemukan jentik, maka akan dilakukan sidang tipiring dengan denda maksimal Rp 50 juta. Warga Jakarta Timur terkejut dengan sanksi tersebut karena dianggap memberatkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu.