Warga Karanganyar Siapkan Langkah Hukum ke MK Hadapi Pencalonan Kaesang di Pilgub Jateng

Warga Karanganyar Siapkan Langkah Hukum ke MK Hadapi Pencalonan Kaesang di Pilgub Jateng

Sigit dari Karanganyar mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah aturan batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat mendaftar, bukan saat dilantik. Tujuannya adalah untuk mencegah Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, dari mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng. Arkaan, mahasiswa UNS dan anak Boyamin Saiman, juga mengajukan gugatan untuk memperjelas sejak kapan batas usia tersebut berlaku. Ia ingin Kaesang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, bukan Gubernur Jateng. Kedua pemohon menunjuk Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Mereka meminta sidang dipercepat seperti kasus gugatan PKPU yang diajukan Partai Garuda.