Warga Melawan Aturan: Gugatan MK Menuntut Pemberian SIM bagi Remaja di Bawah 17 Tahun
Seorang pria menggugat UU Lalu Lintas yang membatasi usia minimal pembuatan SIM untuk motor, mobil, dan truk pada 17 tahun. Penggugat menilai usia tidak seharusnya menjadi syarat utama. Menurutnya, syarat yang lebih tepat adalah pengalaman mengemudi. Penggugat mencontohkan seorang bocah dari Madura yang bisa berkendara dengan selamat hingga Semarang. Penggugat meminta MK mengubah UU tersebut agar anak di bawah 17 tahun bisa mendapat SIM jika mereka memiliki pengalaman mengemudi minimal 149 kilometer.