Warga Negara Rusia Mengungkap Pengalaman Deportasi pasca Membantu Membongkar Sindikat Narkoba
Artem, seorang warga Rusia, dideportasi dari Bali setelah membantu polisi mengungkap kasus narkoba. Artem mengaku memiliki dokumen lengkap dan tidak melanggar hukum, tetapi menurut Imigrasi Bali, dia dua kali dideportasi karena dokumen tinggalnya tidak sesuai. Kepala Kemenkumham Bali menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan penegakan hukum keimigrasian. Mereka akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing, terutama yang terlibat dalam peredaran narkoba. Juru bicara Polda Bali menyebut pengakuan Artem sebagai pengakuan sepihak dan menekankan bahwa semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum. Pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi Bali terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh warga negara asing.