Warga Sipil Bersiap Gelar Aksi Dukung Mahkamah Konstitusi, Tolak Revisi UU Pilkada oleh DPR

Warga Sipil Bersiap Gelar Aksi Dukung Mahkamah Konstitusi, Tolak Revisi UU Pilkada oleh DPR

Pada Kamis (22/8), kelompok masyarakat sipil akan berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengecam pemerintah dan DPR yang membatalkan putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya memutuskan bahwa partai politik bisa mengusung calon kepala daerah tanpa kursi di DPRD dengan memenuhi syarat suara sah tertentu. Namun, DPR dan pemerintah mengubah syarat tersebut sehingga hanya berlaku untuk partai tanpa kursi DPRD. Masyarakat sipil menilai tindakan tersebut sebagai perampasan demokrasi, dan mendesak pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jika tidak, mereka mengancam akan memboikot Pilkada 2024.