Warga Tepi Rel Kemayoran Diduga Sengaja Cegah KAI Jaga Kebersihan Kereta

Warga Tepi Rel Kemayoran Diduga Sengaja Cegah KAI Jaga Kebersihan Kereta

Warga Kemayoran membuang sampah sembarangan ke gerbong kereta api. PT KAI menyesalkan tindakan tersebut dan mengajak warga untuk menjaga ketertiban dan keselamatan. Pelanggaran membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau denda Rp 15 juta. PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga yang terlibat dan pengurus RT/RW setempat untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.