Waspadai Aksi Pencurian Berkedok Leasing, Polda Bali Peringatkan Masyarakat

Waspadai Aksi Pencurian Berkedok Leasing, Polda Bali Peringatkan Masyarakat

Di Bali, polisi mengungkap modus baru begal yang mengaku sebagai petugas leasing. Mereka berpura-pura menabrak kendaraan korban, lalu memeriksa dokumen kendaraan dengan dalih mendapat surat tugas dari leasing. Namun, polisi menyatakan bahwa pihak leasing hanya bisa menarik kendaraan setelah mendapat penetapan pengadilan atau persetujuan debitur. Proses penarikan kendaraan yang benar adalah melalui pengadilan, bukan dengan kekerasan. Pihak leasing yang melakukan penarikan paksa dapat dipidana dengan hukuman hingga 9 tahun penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pencurian dengan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan berani melaporkan jika mengalami atau melihat modus begal baru ini.