WNA Indonesia Ditangkap di Arab Saudi atas Pelanggaran Privasi Siber

WNA Indonesia Ditangkap di Arab Saudi atas Pelanggaran Privasi Siber

Seorang WNI ditahan oleh kepolisian Arab Saudi di Jeddah karena melanggar undang-undang anti kejahatan siber dengan merekam dan menyebarkan konten yang melanggar privasi. UU Kejahatan Siber Arab Saudi menyatakan bahwa mengambil gambar atau video tanpa izin dapat dikenakan hukuman denda besar dan penjara. Identitas lengkap WNI dan kejahatan spesifiknya tidak diungkapkan, tetapi dugaan menyebarkan konten pemakaman tanpa izin menjadi salah satu kemungkinan.