WNI yang Terkena Dampak Hukum di Saudi atas Rekaman Jenazah Kini Pulang ke Indonesia
WNI berinisial AAS ditahan otoritas Arab Saudi pada 11 Agustus karena merekam jenazah tanpa izin. Ia dituduh melanggar privasi dan aturan teknologi informasi. Setelah penyelidikan, AAS dibebaskan pada 12 Agustus. Ia telah menjelaskan bahwa video tersebut dimaksudkan untuk keluarga jenazah dan tidak mengandung unsur promosi. AAS mengaku tidak mengetahui larangan mengunggah video berisi jenazah di Arab Saudi. Undang-undang siber Arab Saudi melarang pengambilan gambar tanpa izin, yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.