---
id: LYrJDzMk1YFH
cluster_id: IQSKW0HRkPVx
title: Yaqut Cholil Qoumas Ngaku Tak Terima Rupiah Pun Kasus Korupsi Haji
slug: yaqut-cholil-qoumas-ngaku-tak-terima-rupiah-pun-kasus-korupsi-haji
excerpt: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas berang! Jaksa KPK mendakwanya memperkaya
  diri Rp 4,8 miliar dalam kasus kuota haji, tapi ia sesumbar tak terima sepeser pun.
  Gilanya, 27 nama lain ikut terseret! Kompas.com
category: rupiah
tags:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Korupsi Haji
- KPK
- Tipikor
- Korupsi
source_urls:
- https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/11464871/yaqut-saya-tidak-pernah-menerima-uang-satu-rupiah-pun
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/oVCPj1ubxbDgue15SG_ZMj-bI0M=/10x0:5000x3327/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/08/11/6a7acac3806df.jpg
meta_title: Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Rp 4,8 Miliar Kasus Korupsi Haji
meta_description: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ngaku tak terima uang sepeser pun
  meski didakwa Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi kuota haji. 28 nama lain ikut terseret!
canonical_url: https://berita.media/yaqut-cholil-qoumas-ngaku-tak-terima-rupiah-pun-kasus-korupsi-haji
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-12T05:02:14Z'
published_at: '2026-08-12T05:02:14Z'
---

Astaga naga! Dengar-dengar, mantan Menteri Agama, Bapak Yaqut Cholil Qoumas, lagi disorot tajam nih! Alhasil, doi didakwa sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat atau kalau dirupiahin tembus Rp 4,8 miliar! Gila banget kan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 ini? Dan parahnya, Pak Yaqut dengan lantang membantah semuanya! Kompas.com

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," begitu ucap Pak Yaqut sambil geleng-geleng kepala usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Katanya sih, beliau nggak ngerti sama dakwaan JPU. Yang terima uang itu katanya orang lain, tapi kok malah diarahkan ke beliau dengan dalih asumsi? Waduh, kok bisa begitu ceritanya? Ia menegaskan lagi, "Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi." Kompas.com

Yang bikin makin runyam, ternyata bukan cuma Pak Yaqut aja yang disebut memperkaya diri! Ada tameng besar di belakangnya, yaitu sebanyak 28 nama atau korporasi yang didakwa melakukan hal serupa dalam perkara yang sama. Ya ampun, makin banyak aja nih yang ketiban sial! Dari puluhan nama itu, ada juga yang disebut memperkaya diri sampai jutaan dolar AS dan ratusan juta rupiah. Benar-benar "menggunung" jumlahnya! Dan celakanya, Pak Yaqut tercantum dengan nominal fantastis, 271.500 Dolar AS. Benar-benar ironis kan? Kompas.com

Nama-nama lain yang turut disebut JPU memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2022-2024 ini antara lain Ishfah Abidal Azis yang dikabarkan "mengantongi" 5.233.800 Dolar AS dan Rp 330 juta. Selain itu, ada Rizky Fisa Abadi yang disebut menerima 475.000 Dolar AS dan Rp 50 juta. Belum lagi Abdul Muhyi yang didakwa menerima 308.500 Dolar AS, dan Ridwan Kurniawan yang "menyikat" 512.500 Dolar AS serta Rp 250 juta. Angka-angka ini bikin geleng-geleng kepala deh! Siapa sangka urusan ibadah bisa jadi ajang "pesta" korupsi begini? Kompas.com

Tim kuasa hukum Pak Yaqut sendiri malah punya curiga lain. Mereka menduga kasus yang menimpa kliennya ini punya motif tersembunyi untuk menutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini diduga beroperasi. Nah loh, jadi ada udang di balik batu apa gimana nih? Akhirnya, entah benar atau tidak, fakta membuktikan Pak Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas menyangkal menerima uang sepeser pun dalam kasus yang kini menghangat di pengadilan. Kita tunggu saja kelanjutan drama "siapa menerima siapa" ini! Kompas.com

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/11464871/yaqut-saya-tidak-pernah-menerima-uang-satu-rupiah-pun)
