korupsi
Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak! KKN Gigit Jari!
Pemerintah resmi mengeluarkan jurus pamungkas: suap dan gratifikasi haram jadi pengurang pajak! Perusahaan yang nekat 'nyogok' pejabat, baik dalam maupun luar negeri, siap-siap gigit jari. KKN terancam amblas tak bisa lagi sembunyi di balik biaya operasional. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membenarkan aturan baru ini.
29 Mei 2026